Beranda
Angkutan
Berita
Breaking News
Pemerintah
Undang Undang
Kementerian Perhubungan Siapkan Pengaturan di 4 Pelabuhan Menjelang Natal

Ogoday.com - Kementrian Perhubungan menetapkan pengaturan penyeberangan kendaraan di empat pelabuhan penyeberangan utama pada momen libur Natal dan tahun baru.

"Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Desember 2025.

Pengaturan penyeberangan itu berlaku untuk angkutan barang dan angkutan orang di empat Pelabuhan yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Selain mengatur lalu lintas kendaraan, Aan menyatakan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah pelabuhan pendukung untuk memecah kepadatan dan penumpukan kendaraan di satu lokasi.

Pengaturan penyeberangan ini termuat dalam surat keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berikut merupakan pengaturan penyeberangan yang diatur dalam surat keputusan itu.

1. Pelabuhan Merak

Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung).

Kategori yang dapat melintas menuju Sumatera pada 19 Desember 2025 pada pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Pelabuhan Merak tujuan Sumatera

Penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni).

Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton) menuju Sumatera

Kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb.

Pelabuhan BBJ Bojonegara menuju Sumatera (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).

Mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX.

Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.

Kategori yang dapat melintas menuju Jawa pada 19 Desember 2025 pada pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa

Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, dan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb.

Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara) menuju Jawa

Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.

Sebagai langkah kontingensi, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara beroperasi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.

2. Pelabuhan Ketapang

Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan:

Kementerian Perhubungan memprioritaskan sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sebagai kategori kendaraan yang dapat melintas menuju Jawa dan Bali pada 19 Desember 2025 pada pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melintas melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Penyeberangan Lembar

Dermaga Bulusan beroperasi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang.

Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar ataupun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton.

Aan menjelaskan surat keputusan tersebut juga mengatur soal penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, hingga buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Pengaturan penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang-Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Sementara penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sementara pada ruas jalan non-tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan di area sekitar pelabuhan, Kementerian Perhubungan akan membatasi pembelian tiket dengan radius larangan sebagai berikut.

  • Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak);
  • Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

Tak hanya Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Aan menyatakan kementerian menerapkan aturan serupa untuk pengaturan penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk. Untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dapat melakukan di Rest Area Grand Watudodol. Sementara dari arah Jember dapat dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Adapun penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Gilimanuk dapat dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Namun khusus sepeda motor yang menuju Gilimanuk, harus melakukan di Terminal Bus Gilimanuk.

Untuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba Desa Bangsring, dan Terminal Sritanjung. Sementara, dari arah Jember lokasinya berada di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan lapangan parkir Dermaga Bulusan.

Bagi angkutan barang dengan tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk, lokasi buffer zone berada di Terminal Kargo, UPPKB Cekik, Ruas jalan menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall; dan Gudang Utama Suzuki Bali.

Sementara bagi yang bertujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi akan diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, Kementerian Perhubungan akan membatasi pembelian tiket dengan radius larangan sebagai berikut.

  • Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
  • Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

Tidak ada komentar