Beranda
Berita
Bisnis
Breaking News
Hukum
Media Berita
Pemerintahan
Politik
Kuliah Umum FEB Undana: Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi Daerah Terpencil
Ogoday.com - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan Kuliah. Umum Internasional terkait kasus Ali Yasmin dan dampak ekonomi pada daerah terpencil. Kuliah Umum dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Paulina Y. Amtiran SE., MM

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional terkait kasus yang menimpa Ali Yasmin dan dampak ekonomi pada daerah terpencil erutama pada daerah pedesaan.

Kegiatan dilaksanakan pada Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan dimulai pada pukul 09.00 Wita dengan menghadirkan dua pembicara utama yakni Arabella Jorgensen - Hull yang merupakan seorang pengacara Ken Cush Canberra Australia dan pembicara kedua yakni Toni Kopong yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Paulina Y. Amtiran SE., MM yang hadir secara langsung untuk membuka kegiatan ini.

Paulina berharap dengan hadirnya seminar internasiona ini memberikan pengetahuan baru kepada para mahasiswa terkait hak asasi manusia maupun hukum internasional terkait dengan topik yang dibawakan oleh para dua pemateri.

Seminar ini diikuti oleh peserta yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis terutama mahasiswa Prodi Ilmu Manajemen.

Pemateri pertama Arabella Jorgensen - Hull yang merupakan seorang pengacara Ken Cush Canberra Australia membawakan materi terkait kasus yang menimpa Ali Yasmin, salah satu nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang dituduh menyeludupkan para pencari suaka asal Afganistan untuk masuk ke Australia.

Arabella yang memberikan materi dari sisi sebagai seorang pengacara yang mengurus terkait kasus ini memberikan penjelasan secara begitu detail dan mendalam terkait kasus ini dari sisi hak asasi manusia hingga proses kelanjutan dari kasus Ali Yasmin yang ia urusi selama ini.

Arabella juga mengaku bahwa dengan pekerjaan yang ia tekuni sekarang membuatnya sering melakukan perjalanan ke Indonesia untuk membahas terkait kasus ini maupun mengurusi kompensasi kepada korban.

Sebelum membahas kasus Ali Yasmin lebih dalam, Arabella membahas terkait pengertian hak asasi manusia dalam Bahasa Inggris dan dibantu terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Dominikus K.T. Aman.

Menurut Arabella, tiga aspek penting harus dipenuhi oleh pemerintah yakni menghormati dan tidak bisa mencampuri hak asasi kita, melindungi serta memenuhi hak dengan mengambil langkah-langkah positif bagi masyarakat untuk dapat memenuhi hak-haknya.

Arabella mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Ali Yasmin ini merupakan kasus pelanggaran kepada pemerintah Australia terkait hak asasi anak-anak dan pelanggaran terkair hak politik serta hak asasi secara internasional.

Ia juga menyampaikan bahwa ia sudah mengurus kasus ini sejak tahun 2019 dan ini menjadi fenomena dikarenakan korbannya berada pada sekitar, tak sedikit anak-anak yang tinggal di pesisir pantai di Kupang yang juga pernah menjadi korban.

Bukan hanya di Kupang saja tetapi juga para korban tersebar di daerah seluruh Indonesia.

Arabella menceritakan terkait identita Ali Yasmin yang merupakan seorang nelayan yang berasal dari Lembata. Saat umur 14 tahun, ia didekati seseorang untuk bekerja sebagai ABK di sebuah kapal, tawarannya sebagai pengantar kayu keliling Indonesia.

Ali pun setuju karena ingin membantu keluarganya. Saat melakukan pelayaran, banyak kapal-kapal kecil yang menyambangi kapal yang ditumpangi Ali dan orang-orang tersebut ingin naik ke kapal dimana Ali berada, orang-orang tersebut bukan orang yang berasal dari Indonesia.

Orang-orang tersebut mencari perlindungan ke Australia dan pada saat itu, di usia belianya Ali tidak mengetahui identitas orang-orang tersebut dan berasal dari negara mana orang-orang yang menumpangi kapal tempat dimana ia bekerja.

Diumurnya yang masih sangat muda, Ali tidak mendengar sama sekali terkait penyeludupan orang atau imigran gelap.

Para imigran gelap tersebut kemudian menumpangi kapal tersebut dan berlayar ke Australia. Saat berlayar, Ali diminta untuk memasak kepada para imigran dan membantu mengurusi mesin kapal.

Setelah berlayar beberapa saat, kapal mulai kehabisan bahan bakar dan mulai terapung di tengah laut. Kemudian, keesokan harinya mereka ditangkap oleh petugas Australia di Pulau Pasir.

Kemudian, Ali dibawa ke fasilitas imigrasi yang berada di Pulau Christmas. Saat diperiksa, Ali mengaku dan mengatakan bahwa ia baru berusia 14 tahun saat itu.

Saat itu, hukum yang berlaku di Australia sangat berbeda dengan hukum yang dianut Indonesia bahwa setiap anak yang berusia dibawah 18 tahun ke bawah bisa dikembalikan ke keluarga.

Arabella juga menyampaikan bahwa hukum internasional mengatakan agar bisa memberikan kesempatan bagi Ali untuk memberikan informasi tanpa adanya penahanan.

Saat itu juga, Pemerintah Australia mengambil langkah yang sangat serius untuk menahan orang-orang yang masuk ke Australia dengan cara ilegal setelah mendapat tekanan publik.

Adanya tekanan publik inilah yang membuat para petugas Australia tidak percaya kepada anak-anak Indonesia saat mereka menyampaikan usianya masih berkisaran belasan dan tetap diperlakukan sebagai orang dewasa termasuk Ali Yasmin.

Ali juga mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya sebagai seorang anak-anak yakni berada pada ruang tahanan orang dewasa dan tetap dianggap sebagai orang dewasa meskipun sudah menjalani proses medis yakni rongsen pergelangan tangan dengan keadaan dipaksa.

Proses yang dijalani Ali ini bertujuan agar bisa mengetahui umur seseorang dari hasil rongsen tersebut, dan menurut Arabella ini merupakan proses yang tidak sah untuk menentukan usia seseorang berdasarkan pergelangan tangannya.

Para petugas Australia lebih mempercayai hasil tes yang menyatakan Ali adalah sosok orang dewasa ukan 14 tahun yang dituturkannya.

Ali pun dikirim ke penjara Australia sembari menunggu persidangannya, kondisi Ali saat itu sangat stres. Arabella juga mengatakan bahwa Ali hanya sosok anak kecil saat itu yang jauh dari orang tua dan tak bisa menghubungi orang tuanya serta berada penjara.

Ali menjalani proses penahanan selama tiga tahun di penjara orang dewasa yang seharusnya ia berada penjara anak-anak.

Menurut Arabella, ia seharunya disidangkan dalam peradilan anak-anak bukan peradilan orang dewasa yang bisa saja terkena pasal berlapis dan saat itu Ali juga tidak didampingi Wali yang mendampinginya selama proses penahanan saat itu.

Kemudian, komisi hak asasi Australia melakukan investigasi terhadap kasusnya Ali Yasmin. Komisi ini bergerak secara independen dan siapa pun dapat bisa melaporkan kepada pihaknya.

Komisi Hak Asasi Australia menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat terhadap Ali Yasmin dan kepada anak-anak Indonesia yang menjadi korban salah tangkap.

Sejak saat itu, Ali Yasmin mulai melaporkan dan mendaftarkan kasus gugatan massal kepada pemerintah Australia yang didampingi oleh kantor pengacara Ken Cush.

Gugatan "class action" tersebut akhirnya dimenangkan Ali Yasmin dan Pemerintah Australia harus membayar kompensasi sebesar AUD 27,5 Miliyar yang setara dengan 270 miliar kepada lebih dari 300-an anak Indonesia yang menjadi korban salah tangkap di Australia.

Fakta menariknya yakni pemerintah Australia tidak secara formal untuk meminta maaf atau mengakui pernah pelanggaran berat tersebut.

Pengadilan Federal Australia mengenai kompensasi tersebut sudak layak bagi anak-anak Indonesia yang pernah menjalani penahanan secara tidak sah dan berada pada penjara bagi orang dewasa.

Arabella menyampaikan bahwa tugasnya saat berkunjung ke Indonesia yakni untuk menyalurkan uang kompensasi tersebut, kasus ini merupakan kasus paling rumit terutama untuk penyaluran uang kompensasi dalam nominal besar dan berkisaran 360 orang yang mendaftar untuk bisa mendapatkan kompensasi tersebut.

Anak-anak korban ini rata-rata tinggal di daerah pedesaan atau pinggir pantai dan memiliki latar belakang pendidikan yang minim.

Arabella mengungkapkan ada begitu banyak kendala yang dihadapinya dalam penyaluran uang tersebut misalnya ada suku-suku Indonesia yang tidak menetap membuatnya sulit mencari keberadaan, memastikan kelayakan para korban untuk menerima uang kompensasi tersebut karena ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima ganti rugi tersebut.

Namun, Arabella mengaku tidak menyerah agar semua anak-anak korban salah tangkap ini mendapatkan ganti rugi yang harus mereka dapatkan.

Setelah materi pertama selesai, materi kedua dibawakan oleh Toni Kopong yang menjelaskan terkait kompensasi yang diterima para korban dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penerimaan ganti rugi ini.

Menurutnya ini sangat relate dengan apa yang terjadi pada anak-anak korban yang berasal dari pesisir pantai di Kota Kupang yang juga pernah menjadi korban salah tangkap.

Toni menjelaskan secara rinci terkait pengertian kompensasi dan dampak positif dan negatif yang ditimbulkan dari penerimaan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemberian kompensasi ini menjadi berkah meskipun bisa menjadi sesuatu yang "fatal" kalau tidak dikelola dengan baik.

Ia juga mengatakann bahwa setahun ini ia bersama Arabella dan tim pengacara Ken Cush bergabung dan menjadi interpeter agar bisa membantu anak-anak korban dalam pengelolaan uang tersebut.

Ia mengatakan sejauh ini, sejumlah anak-anak korban penerima kompensasi ini mengelola uang tersebut untuk ke hal-hal baik seperti membangun rumah hingga memberangkatkan orang tua dan isteri pergi naik haji.

Selain itu, ia juga memberikan saran dalam pengelolaan uang kompensasi tersebut agar bisa meningkatkan penghasilan seperti membuka usaha sewa sound system dan lain-lain.

Setelah pemateri kedua selesai dalam pemaparannya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sudah ditunggu-tunggu oleh para peserta dipandu oleh salah satu dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Yosefina K.I.D.D. Dhae., ST. M.IT.

Tidak ada komentar