Ogoday.com - Menkeu Purbaya prediksi nasib ekonomi Indonesia usai banjir Sumatera jadi sorotan dunia. Begini pernyataannya. Bencana banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Provinsi Aceh menyisakan duka mendalam. Banyak korban jiwa akibat bencana tersebut.
Banjir Sumatera jadi sorotan dunia, Menkeu Purbaya prediksi Nasib Ekonomi Indonesia. Kira-kira bakal naik atau merosot?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa musibah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak diperkirakan memberikan tekanan besar terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV-2025. Meski aktivitas ekonomi di sejumlah daerah sempat terganggu, upaya perbaikan infrastruktur serta fasilitas umum dinilai dapat menyeimbangkan dampak buruk yang muncul.
Purbaya mengakui bahwa perlambatan ekonomi bisa saja terjadi, tetapi skalanya diperkirakan tidak cukup besar untuk mengubah proyeksi pertumbuhan sepanjang tahun.
“Dampaknya ada, tapi tidak sampai memperlambat terlalu signifikan. Apalagi, kalau nanti ada perbaikan fasilitas, justru bisa mendorong ekonomi sedikit,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, proses rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas publik berpotensi menciptakan efek positif berupa meningkatnya kebutuhan barang dan jasa di wilayah yang terdampak bencana.
Pemerintah juga masih menunggu realisasi program pemulihan lanjutan yang berasal dari PNBP untuk mempercepat kebangkitan ekonomi daerah. Terkait target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,6–5,7 persen, pemerintah menilai kemungkinan untuk mencapainya masih cukup besar.
“Kemungkinan itu selalu ada. Saya pikir pertumbuhan masih akan di atas 5 persen, bahkan di atas 5,5 persen,” ujar Purbaya dikutip Kompas TV.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus memantau kondisi keuangan di sektor perbankan untuk memastikan likuiditas tetap aman. Jika diperlukan, pemerintah siap menambah suplai dana guna menjaga stabilitas pembiayaan dan kegiatan ekonomi.
Sementara itu, usulan tambahan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut belum diterima pemerintah. Namun BNPB masih memiliki lebih dari Rp500 miliar anggaran tersisa yang belum digunakan. Pemerintah memastikan tambahan dana akan diberikan apabila kebutuhan pemulihan meningkat.
“Tambahan anggaran akan diambil dari pos cadangan bencana yang memang disediakan untuk kondisi seperti ini,” ucap Purbaya.
Di sisi lain, dana desa tahap kedua yang telah dicairkan juga diharapkan mampu membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak, terutama dalam memperbaiki layanan dasar dan fasilitas sosial. Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis dampak ekonomi akibat bencana dapat diminimalkan sehingga tidak mengganggu proyeksi pertumbuhan nasional hingga akhir tahun.
Melansir dari Tribunnews, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia karena dinilai lambat menetapkan banjir di wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Dalam pokok gugatannya, Arjana meminta agar banjir yang melanda Sumatera ditetapkan berstatus bencana nasional.
Melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini, ia menuntut:
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden RI Prabowo Subianto
- Menteri Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Raja Juli Antoni
- Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa
- Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Dalam dasar pengajuannya, Arjana menyoroti banjir besar yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama dua pekan terakhir. Bencana tersebut menewaskan 753 orang, 650 orang hilang, 2.600 mengalami luka-luka, dan 576.300 penduduk harus mengungsi dari wilayah-wilayah tersebut.
"Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional," bunyi latar belakang citizen lawsuit Advokat Arjana.
Dalam dokumen gugatannya, ia menyebut bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar terjadi akibat deforestasi, meski Tergugat 2, Menteri LHK Raja Juli Antoni, menyatakan tingkat deforestasi nasional justru menurun.
"Dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare per September 2025 atau turun 23,01 persen dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025," imbuhnya.
Arjana menilai kerusakan hutan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi warga di tiga provinsi tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, tidak ada perubahan status bencana nasional yang seharusnya ditetapkan oleh Tergugat 1 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007.
Arjana menilai pemerintah, dalam hal ini Tergugat 1, telah lalai karena tidak menetapkan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Penanggulangan Bencana. Ia juga menuding Tergugat 2 melakukan pembiaran terhadap deforestasi yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Tergugat 3, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dinilai abai karena belum menyalurkan dukungan dana penanggulangan bencana secara optimal. Sementara Tergugat 4, Kepala BNPB Suharyanto, disebut gagal melakukan koordinasi dengan Presiden untuk segera menetapkan banjir akibat deforestasi di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.
"Bahwa dengan fakta-fakta tersebut di atas, ternyata belum ada perubahan status Bencana Nasional yang dilakukan oleh Tergugat 1 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007," terang Arjana dalam isi gugatannya.
Atas hal itu ia menilai pemerintah atau Tergugat 1 telah lalai dengan belum menetapkan bencana di Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar menjadi status Bencana Nasional. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Bahwa Tergugat 2 telah lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," bunyi isi gugatan.
Melalui gugatan ini, ia meminta Ketua PTUN Jakarta dan majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya. Arjana juga memohon agar Presiden Prabowo diperintahkan menetapkan bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. (*)

Tidak ada komentar